JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berpeluang tak jadi mengusulkan 44.000 narapidana untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Tercatat hanya sekitar 19.000 napi yang lolos verifikasi.
"Setelah kami, dalam hal ini Ditjen AHU lewat Direktur Pidana, setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44.000 menjadi kurang lebih sekitar 19.000," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2025).

Baca Juga
44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR
Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 19.337 dari 44.589 napi yang lolos verifikasi awal.
Dia menargetkan pemberian amnesti diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dia juga berharap Presiden Prabowo Subianto yang akan mengumumkan kebijakan itu.

Baca Juga
Menkum Targetkan Daftar 44.000 Napi Penerima Amnesti Rampung Pekan Depan
"Mudah-mudahan pemberian remisi sebelum hari raya Lebaran yang akan datang, juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapan alasan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada 44.000 napi. Kebijakan itu didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.

Baca Juga