JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemindahan narapidana (napi) kasus penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
"Kalau soal Bali Nine, sekali lagi saya ulangi, prinsipnya presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Baca Juga
Menkum Supratman Jelaskan Wacana Pemindahan Terpidana Bali Nine ke Australia
Kendati demikian, kata dia, pemindahan itu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya sedang menyiapkan mekanisme pemindahan tersebut.
"Makanya presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian. Prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," jelasnya.
Baca Juga
Mary Jane Akan Dipulangkan Ke Filipina, Kakanwil Kemenkumham DIY: Masih di Tahanan
Supratman meminta kepada negara sahabat untuk mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia agar meminta warga negaranya yang menjadi narapidana dapat dipindahkan.
"Syaratnya yang kami sampaikan, sekali lagi, satu, bahwa mereka harus mengakui, menyangkut soal sistem hukum kita dan proses peradilan yang sudah berlangsung," kata dia.
Baca Juga