Menteri Hukum Tegaskan Pemerintah Tak akan Pakai Amnesti untuk Bebaskan Koruptor

2 weeks ago 6

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara mengenai amnesti dari pemerintah bagi pelaku tindak pidana yang sedang hangat diperbincangkan. Dia menegaskan pemerintah tidak bermaksud membebaskan terpidana korupsi atau koruptor.

"Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana, sama sekali tidak," ujar Supratman, Jumat (27/12/2024).

 Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi

Baca Juga

Prabowo akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang, Yusril: Bagian Rencana Amnesti dan Abolisi

Dia menyebut sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Mekanisme pengampunan itu, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan grasi, amnesti hingga abolisi. Pengampunan tindak pidana juga diatur dalam Pasal 53 huruf k Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang

Baca Juga

Napi Kasus Narkoba Paling Banyak Diusulkan Terima Amnesti, Capai 39.000 Orang

"Sebagai perbandingan, kami  memberikan contoh bahwa memang undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas dia.

Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Baca Juga

Napi Pengguna Narkoba akan Terima Amnesti, Bandar dan Pengedar Dikecualikan

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |