JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024 atau sengketa pilkada pada Senin (24/2/2025). Pembacaan putusan dimulai pukul 08.00 WIB.
"Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya dan dilaksanakan secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK," tulis keterangan MK yang diterima, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga
MK Terapkan Speedy Trial Tangani Sengketa Pilkada 2024
Secara total, sebanyak 310 perkara sengketa pilkada diregistrasi. MK telah mengucapkan putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025.
Dari putusan tersebut, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK.

Baca Juga
Hakim MK Dilarang Tangani Sengketa Pilkada dari Daerah Asal, Cegah Konflik Kepentingan
Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian mencakup tiga perkara pilgub, tiga perkara pilwalkot, dan 34 perkara pilbup.
MK sebelumnya telah melaksanakan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Pemeriksaan dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga hakim konstitusi yang dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu.
Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.