MK Cabut Larangan Pakai Lambang Garuda di Kaos hingga Seragam, Ini Batasannya

2 days ago 8

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar ketentuan undang-undang. Putusan ini membuka ruang bagi masyarakat menggunakan lambang Garuda pada kaos, topi, seragam, hingga berbagai atribut lain tanpa dapat dipidana berdasarkan ketentuan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026).

Garuda International Cup 2026 Pecahkan Rekor, Diikuti 13 Negara dan Hadirkan Kategori Putri

Baca Juga

Garuda International Cup 2026 Pecahkan Rekor, Diikuti 13 Negara dan Hadirkan Kategori Putri

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

Baca Juga

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

Pasal tersebut sebelumnya melarang penggunaan lambang negara untuk keperluan selain yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |