JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.
Putusan perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh hakim ketua MK, Suhartoyo yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Baca Juga
Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS
"Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK pun menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.

Baca Juga
MK Putuskan Diskualifikasi Peserta Pilkada dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pasaman
MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Iip Miptahul Paoz sebagai pasangannya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow