MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

4 hours ago 1

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Yermias Bisai dalam putusan sengketa pilkada. Gugatan ini diajukan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," kata ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Senin (24/2/2025).

Sengketa Pilkada Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik

Baca Juga

Sengketa Pilkada Puncak Jaya, MK Perintahkan Rekapitulasi Suara Ulang di 22 Distrik

MK memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Partai pengusung paslon nomor urut 1 diminta mencari pengganti Yermias Bisai.

MK menegaskan, PSU harus rampung dalam tenggat waktu 180 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU diumumkan tanpa harus melapor ke MK.

MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Baca Juga

MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri sesuai wilayah hukum tempat tinggal calon. Penerbitan kedua surat keterangan itu berdasarkan pada dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Dengan demikian, menjadi penting bagi Mahkamah untuk memvalidasi dan mengetahui kebenaran akan proses pemerolehan suatu dokumen," kata Asrul.

Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS

Baca Juga

Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |