JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024, Senin (10/2/2025). Ada enam gugatan yang diproses dalam sidang tahap pembuktian hari ini.
Dalam tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
![MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/09/yohanis_manibuy.jpg)
Baca Juga
MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah
Berdasarkan laman resmi MK, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB. Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel.
![MK Tolak Gugatan Pilkada 3 Kabupaten di Lampung, Ini Respons KPU](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/04/22/sidang_phpu_di_mahkamah_konstitusi_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
MK Tolak Gugatan Pilkada 3 Kabupaten di Lampung, Ini Respons KPU
Pada panel I, gugatan yang diujikan yakni sengketa hasil Pilkada Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.
Sementara panel II akan menyidangkan gugatan dari Papua dan Kabupaten Pamekasan. Lalu, panel III menyidangkan hasil Pilkada Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow