MK Putuskan 3 Indikator Penetapan Status Bencana Nasional, Ini Respons BNPB

1 day ago 5

JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang mengatur mekanisme penetapan status bencana nasional dan daerah. Putusan tersebut mengubah ketentuan mengenai indikator yang digunakan pemerintah dalam menetapkan status dan tingkat bencana. 

Sebelumnya, terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi. Melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026), MK menyatakan lima indikator tersebut tidak harus terpenuhi seluruhnya. 

 MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Baca Juga

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

Untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah harus mendasarkan keputusan pada sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Karena itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

Baca Juga

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

"BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, dan penilaian kemampuan daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," ujar Berton dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |