MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Komisi X DPR Dorong Perubahan Alokasi Dana Pendidikan 

1 week ago 11

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaefudian memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta. Selain itu, putusan MK juga akan dimasukkan ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

Israel dan Hamas Dilaporkan Sepakat Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza

Baca Juga

Israel dan Hamas Dilaporkan Sepakat Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza

Namun, Hetifah juga mengingatkan pentingnya solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta yang selama ini menjadi mitra strategis negara. Ketua Panja RUU Sisdiknas tersebut menjelaskan, sekolah swasta premium adalah sekolah yang dikelola oleh pihak swasta dan menawarkan standar pendidikan yang sangat tinggi, baik dari segi kualitas pengajaran, fasilitas, maupun lingkungan belajar. 

Sekolah jenis ini biasanya ditujukan untuk kalangan menengah ke atas dan sering kali memiliki biaya pendidikan yang jauh lebih tinggi dibanding sekolah swasta biasa atau sekolah negeri. 

 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Baca Juga

Wamendikdasmen soal Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta: Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Daerah

Kriteria umum yang sering ditemukan pada sekolah swasta premium mencakup: kurikulum bertaraf internasional, fasilitas lengkap dan modern, pengajar berkualifikasi internasional atau lulusan luar negeri, penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar, serta berbagai program pengembangan diri seperti robotik, coding, debat, public speaking, seni, hingga pertukaran pelajar dan lingkungan belajar multikultural.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |