JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan uji materi soal ambang batas calon presiden. Putusan akan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025) siang ini.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, terdapat empat gugatan yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan itu bernomor perkara 62, 87, 101 dan 129.
Baca Juga
Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan
Perkara nomor 62 diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Lalu perkara 87 dimohonkan oleh Dian Fitri, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.
Sementara perkara 101 diajukan oleh yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili oleh Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini. Terakhir, perkara 129 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra.
Baca Juga
RIDO Tak Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Ingin Beri Contoh Kompetisi yang Sehat
Pada intinya, para pemohon menguji Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur soal syarat menjadi peserta pilpres. Mereka menilai syarat yang berlaku selama ini bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow