JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang diajukan mahasiswa asal Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad pada, Jumat (3/1/2025). Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Adapun, Pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
![MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Pertimbangannya](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/ambang_batas_presiden.jpg)
Baca Juga
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Pertimbangannya
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
![MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/putusan_mk.jpg)
Baca Juga
MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus
Sementara pada Pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang tidak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya
sendiri atau periode kedua baginya.
![Ini Kemenangan Rakyat!](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/pakar_kepemiluan_titi_anggraini.jpg)
Baca Juga