JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Gugatan itu terkait larangan pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.
"Menolak permohonan pemohon I (Alexander Marawata) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga
KPK Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya
Selain itu, MK juga menolak permohonan Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska (pemohon III).
"Menyatakan permohonan pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima," lanjut Suhartoyo.

Baca Juga
Alexander Marwata Penuhi Panggilan Polisi terkait Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dianggap tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam Pasal 36 (a), dijelaskan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Baca Juga
Polisi Periksa 17 Saksi terkait Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto
"Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materi terhadap norma Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut Undang-undang KPK atau UU KPK)," bunyi salinan permohonan Alexander.

Baca Juga