JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menunda persidangan pengujian undang-undang (PUU) atau uji materi selama tahapan sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penangguhan itu sama seperti ketika masa sengketa hasil Pemilu 2024.
"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan. Memang ada peraturan Mahkamah Konstitusi, ketika ada penanganan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg, Pilpres, Pilkada. Selama ini selalu ditangguhkan dulu," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/11/2024).
![Bawaslu Patroli 24 Jam selama Masa Tenang Pilkada, Cegah Serangan Fajar](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2023/02/28/ilustrasi_korupsi.jpg)
Baca Juga
Bawaslu Patroli 24 Jam selama Masa Tenang Pilkada, Cegah Serangan Fajar
Suhartoyo memastikan, pihaknya sudah dalam posisi siap menyidangkan sengketa hasil pilkada. MK juga telah melantik 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.
Pelantikan sengaja dilakukan agar para anggota gugus tugas itu lebih bersemangat menjalankan tugasnya.
![Masa Tenang Pilkada, Spanduk hingga Baliho Kampanye di Bekasi Ditertibkan](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/24/penertiban_apk_di_bekasi_foto_mpi.jpg)
Baca Juga
Masa Tenang Pilkada, Spanduk hingga Baliho Kampanye di Bekasi Ditertibkan
"Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus dilakukan," katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow