JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda pemanggilan terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, Senin (30/12/2024). Rieke sebelumnya dilaporkan karena diduga memprovokasi penolakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan para anggotanya masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses. Sehingga pemanggilan Rieke ditunda.
Baca Juga
Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD buntut Provokasi Tolak PPN 12 Persen
"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi.
Politisi PAN ini tak menyebutkan detail kapan pemanggilan ulang terhadap Rieke dilakukan. Hanya saja, menurut dia, penundaan pemanggilan itu ditunda hingga pembukaan masa sidang selanjutnya.
Baca Juga
Respons Jokowi soal Polemik PPN 12 Persen: Pemerintah Sudah Pertimbangkan dengan Matang
"Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.
Sebelumnya, beredar surat pemanggilan MKD DPR terhadap Rieke Diah Pitaloka. Surat tertanggal 27 Desember 2024 itu bernomor 743/PW.09/12/2024 dan ditandatangani Nazaruddin Dek Gam.
Baca Juga
Momen Prabowo Kedipkan Satu Mata saat Ditanya soal Kenaikan PPN 12 Persen
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow