JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Dampaknya akan membuat harga mobil hybrid yang sudah beredar di pasar Indonesia turun?
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021, mobil hybrid dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen. Insentif sebesar 3 persen, maka konsumen perlu membayar tarif PPnBM mobil hybrid sebesar 12-17 persen.
Baca Juga
Pemerintah Umumkan Mobil Hybrid Dapat Insentif 3 Persen
Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy mengatakan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah. Sebab, ini akan mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru di tahun depan.
"Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat," kata Billy saat dihubungi iNews Media Group.
Baca Juga
Mobil Hybrid Dapat Insentif, Toyota: Berita Baik, Support Industri Otomotif Nasional
Mengingat keputusannya insentif mobil hybrid baru diumumkan pemerintah, Billy mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari aturan. Ini akan menentukan langkah mereka ke depan di industri otomotif Indonesia.
"Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan incentive untuk hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar," ujarnya.
Baca Juga