MUI Haramkan Orang Kaya Isi BBM Pertalite

1 week ago 11

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus berupaya memastikan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi tepat sasaran. Ini dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah aturan yang memperketat syarat penerima BBM subsidi.

Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut bersuara dengan menjelaskan aturan dalam Islam sebagai penerima BBM subsidi. Disampaikan bahwa orang-orang yang masuk dalam golongan mampu, haram memanfaatkan BBM bersubsidi hingga gas LPG 3 kg.

Resmi Naik! Ini Harga BBM Pertamina 1 Januari 2025 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

Baca Juga

Resmi Naik! Ini Harga BBM Pertamina 1 Januari 2025 dari Jenis Pertalite hingga Pertamax

"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangan resmi di laman MUI, Minggu (9/2/2025). 

Lebih lanjut, Kiai Miftah menjelaskan bahwa orang kaya tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi. Sebab, barang-barang tersebut diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.

BBM Subsidi bakal Diganti jadi BLT, Kuota Pertalite Tahun Depan Turun? 

Baca Juga

BBM Subsidi bakal Diganti jadi BLT, Kuota Pertalite Tahun Depan Turun? 

Dijelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Ada pun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah.Majelis

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |