JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mengajukan banding terkait vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Jadi kami sudah resmi mengajukan pernyataan banding minggu lalu, hari Rabu," ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir di Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
Breaking News: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Korupsi Laptop Chromebook ke KY
Terkait sikap banding, Ari mengatakan, pihaknya akan menyerahkan memori banding pada pekan ini.
"Kami dalam minggu ini akan menyerahkan memori bandingnya," tuturnya.
Baca Juga
Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung
Ari menjelaskan, dalam memori banding tersebut akan memuat sejumlah fakta sidang yang menurutnya diabaikan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Sehingga dalam hal ini kami minta supaya majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan fakta-fakta yang diabaikan tersebut," ucapnya.


















































