JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa siang (30/6/2026).
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 604 KUHP, sesuai dakwaan primer jaksa.
Baca Juga
Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Hanya Bacakan 122
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Baca Juga
Nadiem Makarim Singgung Kemungkinan Vonis Tak Sesuai Harapan
Editor: Suriya Mohamad Said
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































