JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan undang-undang yang mengatur kebebasan beragama. Beleid ini bisa memungkinkan masyarakat memeluk kepercayaan selain lima agama resmi di Indonesia.
"Terkait dengan diskriminasi kelompok minoritas, misalnya dan kayak kepercayaan di luar agama resmi, kami malah menginginkan untuk ke depan harus ada undang-undang kebebasan beragama," kata Pigai di kantornya, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga
Natalius Pigai Bereaksi soal Kabar Vokalis Band Sukatani Dipecat dari Guru: Laporkan ke Kami
Pigai megatakan, hal tersebut masih sebatas usulan. Dia menyadari, usulannya akan menjadi perdebatan panjang.
"Silakan ada yang memprotes tidak apa-apa, dan tidak protes tidak apa-apa. Tapi kan boleh dong namanya demokrasi," ucapnya.

Baca Juga
Alasan Natalius Pigai Tak Bersuara saat Perusahaan Terlibat Konflik HAM: Nanti Saham Jeblok
Dia mengingatkan para kepala daerah pentingnya memperkuat hak asasi manusia (HAM) untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jika tidak dilakukan, maka kepala daerah melanggar poin pertama Asta Cita yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

Baca Juga
Natalius Pigai Berencana Bangun Pusat Studi HAM di Universitas NU
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow