JAKARTA, iNews.id – Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia, Herawati, mengungkapkan dua persoalan yang hingga kini belum terselesaikan di tengah bergulirnya kasus dugaan penganiayaan. Dia menyebut gaji yang belum dibayarkan dan handphone yang masih disita menjadi bagian dari syarat perdamaian.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Meski proses hukum terus berjalan, Herawati masih membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Baca Juga
YHK Junior Padel Championship 2026 Jadi Panggung Lahirnya Bintang Muda Indonesia
Kuasa hukum Herawati, Deolia Yumara, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Menurut dia, penyidik menilai alat bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Perkara Hera melaporkan Bu Erin sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor. Artinya, bukti dan saksi sudah dianggap cukup oleh penyidik," ujar Deolia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga
Haaland Ukir Rekor Gila usai Bawa Norwegia ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Deolia mengatakan kliennya tidak menutup pintu perdamaian. Namun, penyelesaian melalui RJ hanya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik dan bersedia memenuhi syarat yang telah diajukan.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































