JAKARTA, iNews.id - Artis Paula Verhoeven resmi bercerai dengan Baim Wong, Rabu 16 April 2025. Pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Paula disebut sebagai istri durhaka atau nusyuz.
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Suryana, Humas PA Jaksel, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga
Viral CCTV Pelaku Penipuan Modus Bukti Transfer Palsu, Kenali Gerak-geriknya!
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.
Sebelumnya, Paula Verhoeven sempat membantah poin gugatan Baim terkait perselingkuhan dengan seorang pria berinisial NS yang diketahui adalah teman dekat Baim Wong.

Baca Juga
Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Siapa?
Paula juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi di sela persidangan mereka mulai dari nafkah anak, mut'ah, iddah, madhiyah, hingga hak asuh anak.
Dari deretan gugatan rekonvensi tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan satu poin yakni nafkah mut'ah senilai Rp1 miliar.

Baca Juga
Paula Verhoeven Terbukti Berselingkuh dari Baim Wong, Pengadilan Sebut Istri Nusyuz!
Tak hanya disebut sebagai istri durhaka, Paula Verhoeven juga diminta oleh pihak kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, agar tidak memaksa anak-anak jika mereka tidak mau bertemu dengannya.
Fahmi mengimbau agar Paula tak melakukan pemaksaan apabila kedua anaknya sedang tidak ingin bertemu dan menginap bersamanya.

Baca Juga
Baim Wong Ngaku Cerai dengan Paula Verhoeven Jadi Cobaan Hidup Terberat
"Satu hal yang dipahami dan paling harus dipahami bahwa anak itu bukan objek, sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau," ujar Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, belum lama ini.