BEKASI, iNews.id - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi membongkar praktik penjualan barang-barang kedaluwarsa. Sindikat yang dibongkar polisi ini mengumpulkan barang kedaluwarsa dan mengubah tanggalnya seolah menjadi barang baru.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, awalnya petugas mencurigai sebuah bangunan di Babelan, Kabupaten Bekasi.
![Pria di Bekasi Diteror Sosok Misterius, Disiram Air Keras hingga Mobil Dibakar](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/04/pria_di_bekasi_diteror_hingga_disiram_air_keras.jpg)
Baca Juga
Pria di Bekasi Diteror Sosok Misterius, Disiram Air Keras hingga Mobil Dibakar
Polisi pun menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang pelaku, yakni berinisial RH, MJ, dan AS pada 6 November 2024.
"Pada saat pelaku sedang melakukan pengemasan barang untuk dilakukan pengiriman ke konsumen menggunakan sarana ekspedisi," kata Twedi di Kabupaten Bekasi, Kamis (5/12/2024).
![Kebakaran Minimarket di Bekasi, Kobaran Api dan Asap Tebal Membubung Tinggi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/04/kebakaran_minimarket_di_bekasi.jpg)
Baca Juga
Kebakaran Minimarket di Bekasi, Kobaran Api dan Asap Tebal Membubung Tinggi
Ternyata, rumah itu sengaja dikontrak oleh ketiga pelaku untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan dan pengiriman barang kedaluwarsa.
"Barang kedaluwarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," kata Twedi.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow