JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028. Nantinya, bersamaa dengan itu pihaknya akan menerbitkan aturan LKM.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya di Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Senin (25/11/2024).
![OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/11/25/agusman_ojk.jpg)
Baca Juga
OJK Catat Aset 253 Lembaga Keuangan Mikro Tembus Rp1,64 Triliun
"Sebentar lagi kami akan menerbitkan POJK terkait LKM ini yang merupakan amanah daripada UU P2SK dan kita harapkan POJK yang terbit nanti akan semakin memperkuat kita dalam bagaimana mengembangkan LKM ke depan," tutur Agusman.
Menurut Agusman, pengembangan LKM ini adalah proses dari UU Nomor 1 tahun 2013 alias butuh waktu 11 tahun untuk terjadinya Roadmap saat ini yang dipicu oleh UU P2SK.
![OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P gegara Masalah Gagal Bayar](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2020/09/02/02___OJK.jpg)
Baca Juga
OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P gegara Masalah Gagal Bayar
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow