OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

1 month ago 20

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BUMN PT Asuransi Jiwasraya (persero). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Melansir keterangan resmi OJK, pencabutan izin usaha Jiwasraya merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

Respons Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Baca Juga

Respons Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:

Tampang Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Baca Juga

Tampang Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |