Ojol Protes Kena Potongan hingga 30%, Kemenhub Minta Komdigi Sanksi Perusahaan jika Terbukti Melanggar

13 hours ago 2

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) memprotes biaya potongan aplikasi sebesar 30 persen dari mitra driver. Hal ini dinilai melanggar ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo berdasarkan ketentuan, potongan maksimal yang boleh diambil perusahaan ojol terhadap pengemudi hanya sebesar 20 persen. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Modus Mengaku Polisi, 5 Pelaku Begal Motor Driver Ojol di Padang Ditangkap

Baca Juga

Modus Mengaku Polisi, 5 Pelaku Begal Motor Driver Ojol di Padang Ditangkap

Untuk itu, Budi meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengecekan dan memberikan sanksi jika perusahaan ojol terbukti melanggar.

"Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital)," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Ojol Dapat Subsidi BBM, Pertamina bakal Perbarui Data Penerima

Baca Juga

Ojol Dapat Subsidi BBM, Pertamina bakal Perbarui Data Penerima

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |