PEKANBARU, iNews.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Siambul Zulkarnaen dan Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono ditangkap anggota Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Mereka diamankan dalam kasus jual beli hutan lindung.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, keduanya ditangkap karena terlibat dalam jual beli 150 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Inhu, Kamis (6/2/2025). Mereka diamankan bersama tiga pelaku lain, yakni Junaidi, Nuriman dan Usman yang berperan sebagai pembeli dan penggarap lahan dilindungi tersebut.

Baca Juga
Kades Kohod Belum Serahkan Data soal Pagar Laut Tangerang, Ini Kata Kejagung
Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika petugas gabungan dari KPH Indragiri, Dinas LHK Riau dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNB) melakukan patroli di Desa Siambul, Batang Gansal. Dalam patroli tersebut, ditemukan alat berat yang sedang digunakan untuk membuat jalan dalam kawasan hutan.
"Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa lahan tersebut telah dibeli Nuriman dan Usman dari Zulkarnaen dan Waryono, dengan harga total mencapai Rp1,8 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membuka kawasan hutan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit, meskipun kawasan tersebut termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang tidak boleh digarap sembarangan," ujarnya Jumat (7/2/2025).

Baca Juga
Mantan Kades Kedungbokor Brebes Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp387 Juta
Editor: Donald Karouw