JAKARTA, iNews.id - Aipda Nikson Pangaribuan, polisi yang membunuh ibu kandung di Cileungsi dinyatakan mengalami gangguan jiwa sejak 2020. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan memastikan, pelaku telah dibebastugaskan sejak saat itu.
"Sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan instruksi kepolisian, tugas-tugas kepolisian. Jadi dia sudah nggak," kata Bambang di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Kamis (6/12/2024).
Baca Juga
Penampakan Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung di Bogor, Dijebloskan ke Tahanan
Meski begitu, Aipda Nikson tetap diawasi oleh tim dokter yang tergabung dalam Pusdokkes Polri. Nikson pun berstatus cuti sakit di kepolisian.
Selain itu, Bambang menegaskan, Nikson tak pernah lagi membawa senjata api sejak didiagnosis mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga
Cara Sadis Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Hantam Pakai Tabung Gas
"Yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api," kata Bambang.
Sebelumnya, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam. Awalnya, ada saksi yang sedang berbelanja di warung korban.
"Korban sedang melayani, saksi melihat dari belakang pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai," kata Wahyu, Senin (2/12/2024).