PADANG SIDIMPUAN, iNews.id - Dua warga, TS asal Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dan RH asal Jakarta diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi. Dugaan pemerasan tersebut hingga mencapai Rp230 juta.
Pengacara terdakwa, Tirta menjelaskan kasus ini berawal saat Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan penggerebekan pada 21 Oktober 2024 terkait dugaan perambahan hutan di Dusun Siboru Tona, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Baca Juga
Jadi Tersangka Pemerasan Sejoli, 2 Polisi di Semarang Terancam Dipecat
Setelah penyelidikan dilakukan, TS dan RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, muncul dugaan pemerasan oleh oknum polisi menjanjikan penghentian kasus dengan imbalan uang sebesar Rp230 juta.
Bahkan, kedua tersangka sempat mentransfer uang tersebut dalam tiga tahap pada 21 November 2024. Meski telah menyerahkan uang, perkara tetap berlanjut hingga keduanya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.

Baca Juga
Daftar 20 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Dipecat!
"Kami telah memiliki bukti-bukti transaksi atau penyerahan uang yang dikirimkan klien kami kepada salah satu oknum dan diterima oleh oknum juga kepolisian Polres Tapsel. Ini bisa dilihat tranksasi," ujar Tirta sambil menunjukkan bukti transfer usai menghadiri persidangan di PN Padangsidimpuan, Kamis (13/3/2025).
Editor: Kurnia Illahi