JAKARTA, iNews.id - Meski Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk otomotif batal naik, opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Artinya, pekan depan harga motor akan mengalami kenaikan sebesar Rp800 ribu hingga Rp2 jutaan.
Regulasi yang mengatur opsen pajak tertuang dalam Undang Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1), opsen pajak mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU HKPD, yang berarti aktif pada 5 Januari 2025.
![Jual Koleksi Moge demi sang Ibu, Mandra Ungkap Hanya Bisa Ngelus Dada Lihat Teman Touring](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/03/Mandra.jpg)
Baca Juga
Jual Koleksi Moge demi sang Ibu, Mandra Ungkap Hanya Bisa Ngelus Dada Lihat Teman Touring
Adanya aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen daftar pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Perubahan ini mencakup penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima pemerintah kabupaten/kota.
![Penasaran Tempat Tidur Pramugari Bus, Ternyata di Sini hingga Bikin Netizen Terharu](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/01/02/Tempat_Tidur_Pramugari.jpg)
Baca Juga
Penasaran Tempat Tidur Pramugari Bus, Ternyata di Sini hingga Bikin Netizen Terharu
Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Menanggapi itu, Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala mengatakan kenaikan ini setara dengan 5-7 persen harga on the road atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi.
![Deretan PO Bus Baru Meluncur sepanjang 2024, Bersaing Rebut Penumpang di Trayek Basah](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/30/Deretan_PO_Bus_Baru.jpg)
Baca Juga