SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristianto, terdakwa kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti yang sempat viral di media sosial. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2026) siang.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Samuel dengan pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga
Otak Perusakan Rumah dan Pengusiran Paksa Nenek Elina Dituntut 4 Tahun Penjara
Majelis hakim yang diketuai Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka saat peristiwa pengusiran.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
Baca Juga
Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi
Menanggapi putusan tersebut, Robert Mantinia selaku kuasa hukum Samuel Ardi Kristianto menyatakan keberatan karena menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek sengketa.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































