Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Tak Gentar Siap Hadapi

14 hours ago 3

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lodewyk Pusung. Kejagung menghormati gugatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang akan dihadapi sesuai mekanisme hukum.

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

Baca Juga

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

“Iya, kami hormati ya salah satu tersangka memang mengajukan praper, itu akan, kalau nggak salah tanggal, dua minggu lagi lah mungkin itu ya,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Syarief menegaskan, penyidik akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan tersangka maupun penasihat hukumnya dalam persidangan praperadilan.

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi MBG

Baca Juga

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi MBG

“Ya kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |