BEKASI, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan pagar laut Bekasi dibongkar sejak Selasa (11/2/2025). Pembongkaran dilakukan tim dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan Ditjen PSDKP KKP pada 15 Januari 2025 lalu. Kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut dinilai tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
![Momen 3 Ekskavator Bongkar Pagar Laut di Bekasi](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/pembongkaran_pagar_laut_bekasi_2.jpg)
Baca Juga
Momen 3 Ekskavator Bongkar Pagar Laut di Bekasi
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," kata Pung dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Dia mengatakan, PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
![Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditargetkan Rampung 10 Hari](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/pembongkaran_pagar_laut_bekasi.jpg)
Baca Juga
Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi Ditargetkan Rampung 10 Hari
Pung menilai perusahaan telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perusahaan juga akan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," ujar dia.
![KKP Pastikan Pagar Laut Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2025/02/11/kkp_pagar_laut.jpg)
Baca Juga