Paksa Anak Artis Lakukan Aborsi TikToker VAB Terancam 15 Tahun Penjara

2 months ago 21

JAKARTA, iNews.id-TikTokers berinisial VAB ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memaksa putri seorang artis berinisial LM untuk menggugurkan kandungannya. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Dengan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol TikTokers VAB dihadirkan dalam press rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat malam lalu.  

Menyala! Penampilan Terbaru Anak Nikita Mirzani usai Putus dari Vadel Badjideh Banjir Pujian

Baca Juga

Menyala! Penampilan Terbaru Anak Nikita Mirzani usai Putus dari Vadel Badjideh Banjir Pujian

VAB resmi ditahan selama 20 hari setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi ilegal.
 
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan persetubuhan dilakukan saat keduanya menjalin hubungan asmara pada awal 2024 lalu. 

Begini Tampang Vadel Badjideh usai Ditetapkan Tersangka, Pakai Baju Oranye Nomor 203

Baca Juga

Begini Tampang Vadel Badjideh usai Ditetapkan Tersangka, Pakai Baju Oranye Nomor 203

"Pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan dan berjanji akan bertanggung jawab. Namun setelah mengetahui korban hamil pelaku justru memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya," kata AKP Ayu. 

Hal tersebut, lanjut dia, diperkuat dengan keterangan saksi ahli dan hasil visum bahwa anak korban LM berpacaran dengan terlapor VAB dan selama menjalan hubungan pacaran tersebut. 

"Atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka," timpalnya. 

Menurut AKP Ayu, dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah hamil. Lalu anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka. 

"Itu dilakukan karena perbuatan tersangka tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi kemudian hasil visum dan keterangan ahli dokter," tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Suriya Mohamad Said

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |