Semarang, Infojateng.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait posisi resmi perangkat organisasi NU. Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 3391/PB.01/A.II.10.44/99/01/2025 yang diterbitkan pada 7 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk mempertegas batasan entitas yang berhak mengatasnamakan NU.
Hak Kebebasan Berserikat dan Ketegasan PBNU
Dalam surat edaran tersebut, PBNU menegaskan penghargaan terhadap hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Namun, tidak semua pihak berhak mendirikan atau mengatasnamakan diri sebagai bagian dari Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) tanpa dasar yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Belakangan ini, banyak entitas yang mengaku atau menisbatkan diri sebagai bagian dari NU. Beberapa bahkan memiliki aktivitas masif dan melakukan engagement dengan pihak luar, sehingga menimbulkan kebingungan dan salah paham di masyarakat,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU, Nur Hidayat, pada Sabtu (25/1/2025).
Konsolidasi Struktur NU: Agenda Besar PBNU
Surat edaran ini diterbitkan sebagai bagian dari agenda Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, yang menekankan pentingnya konsolidasi struktur dan tata kelola di lingkungan NU.
“Struktur NU harus solid dan koheren. Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memastikan organisasi berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan menghindari penyalahgunaan nama besar NU,” jelas Nur Hidayat.
Selain itu, SE ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada entitas di luar NU agar tidak sembarangan membawa nama atau atribut NU dalam aktivitas mereka, apalagi jika tidak di bawah tanggung jawab PBNU.
Daftar Entitas yang Bukan Bagian dari Struktur NU
PBNU dengan tegas menyebutkan beberapa entitas yang selama ini mengaku sebagai bagian dari Perkumpulan NU, namun sebenarnya tidak terdaftar dalam struktur resmi NU. Berikut daftar entitas tersebut:
- Santri Tani Nahdlatul Ulama (Santan NU)
- Himpunan Advokat Nahdlatul Ulama (HIMANU)
- Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN)
- Yayasan Rumah Sedekah Nahdlatul Ulama/Ummat (Rumah Sedekah NU)
- Perkumpulan Insinyur Nahdliyin Nusantara (PINNU)
- Himpunan Sekolah-Madrasah Islam Nusantara (HISMINU)
- Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU)
- Perkumpulan Penggerak Pemakmuran Masjid Indonesia (P2MI)
- Perkumpulan Ahli Thoriqoh Al-Mu’tabaroh Al-Nahdliyyah (PATMAN)
- Perjuangan Walisongo Indonesia/Laskar Sabilillah (PWI-LS)
- Organisasi lain yang tidak tercantum dalam AD/ART NU.
Nur Hidayat menyoroti beberapa entitas, seperti Himpunan Advokat NU (HIMANU), yang bahkan berkolaborasi dengan kementerian dan KUA dengan membawa nama NU. “Ini perlu diperjelas, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih jauh,” tegasnya.
Mencegah Penyalahgunaan Nama NU
Surat edaran ini menjadi langkah penting bagi PBNU untuk menjaga kemurnian dan kredibilitas organisasi. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang sembarangan menggunakan nama besar NU untuk kepentingan tertentu.
Langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak luar agar lebih cermat dalam memahami entitas yang benar-benar resmi di bawah naungan NU. Semoga dengan adanya SE ini, struktur NU semakin solid dan terarah untuk mendukung visi besar organisasi. (one/redaksi)