JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia berupaya memulangkan mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) Hambali. Hambali hendak dipulangkan untuk diadili di Tanah Air.
Pemerintah menjalin komunikasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait pemulangan tersebut. Namun, komunikasi itu belum mencapai titik temu.
![Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Majalengka, 1 Orang Ditangkap](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2024/12/28/ketua_rt_rumah_warga_terduga_teroris_di_majalengka.jpg)
Baca Juga
Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Majalengka, 1 Orang Ditangkap
Hambali atau bernama asli Encep Nurjaman itu diketahui masih ditahan di penjara militer Teluk Guantanamo.
"Jadi pemerintah sudah membuka akses (ke AS), tapi belum berhasil, dan pemerintah meminta agar yang bersangkutan segera diadili," kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/1/2025).
![Hambali, Pentolan Teroris Asal Indonesia Disidang di Pengadilan Militer AS](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/08/30/hambali.jpg)
Baca Juga
Hambali, Pentolan Teroris Asal Indonesia Disidang di Pengadilan Militer AS
Menurut Yusril, upaya pemerintah ini semata-mata untuk bersikap adil terhadap warga negara Indonesia yang terlibat kasus hukum di luar negeri.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow