JAKARTA, iNews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengeluarkan aturan baru terkait proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Dalam SE tersebut, pemerintah menegaskan larangan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses perekrutan tenaga kerja. Hal ini mencakup syarat batas usia.

Baca Juga
PHRI Sebut Persaingan di Sektor Perhotelan Kini Tak Sehat, Ini Sebabnya
Meski demikian, Yassierli menjelaskan pembatasan usia tidak sepenuhnya dilarang. Ada kondisi tertentu yang masih memperbolehkan batasan usia menjadi syarat rekrutmen sepanjang sesuai dengan sifat pekerjaan yang memang membutuhkan kriteria umur tertentu.
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," ujar Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga
Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja
Dia menekankan aturan ini berlaku untuk seluruh calon tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas. Perusahaan wajib melakukan rekrutmen tanpa diskriminasi dan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian pelamar dengan posisi yang ditawarkan.
Yassierli juga mengingatkan pentingnya menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi. Hal ini untuk menghindari maraknya praktik penipuan, pemalsuan dokumen, hingga percaloan yang kerap merugikan pencari kerja.

Baca Juga