JAKARTA, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok memulangkan 46 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Para WNI dipulangkan melalui Thailand pada Kamis (20/2/2025).
Salah satu WNI bernama Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu. Setelah diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar, para WNI menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) sebagai verifikasi korban TPPO oleh Pemerintah Thailand.

Baca Juga
Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang
Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sama Pemerintah Indonesia lintas kementerian/lembaga terkait serta TNI dan Polri, Pemerintah Thailand dan otoritas berwenang Myanmar.

Baca Juga
Robiin Eks Anggota DPRD Indramayu Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Dibebaskan
"Pemulangan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu warga negara yang membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," tulis keterangan KBRI Bangkok, Jumat (21/2/2025).
Seluruh WNI sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding; Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, serta TNI dan Polri.
Para WNI tersebut akan ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk memastikan status korban dan mendalami pelaku yang bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.