JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengatakan Encep Nurjaman alias Hambali yang disebut-sebut sebagai otak teror Bom Bali 2002 sudah tak bisa diadili atas kasus tersebut. Sebab, kasus itu sudah kedaluwarsa.
"Kalau dihitung dari tahun 2002 sampai sekarang itu sudah 23 tahun. Berdasarkan hukum Indonesia, suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati itu kedaluwarsa 18 tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Selasa (21/1/2025).
![Pemerintah Berupaya Pulangkan Hambali, Belum Capai Titik Temu dengan AS](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/08/30/hambali.jpg)
Baca Juga
Pemerintah Berupaya Pulangkan Hambali, Belum Capai Titik Temu dengan AS
Meskipun demikian, kata Yusril, gerakan yang dilakukan Hambali bersifat internasional, berkelanjutan serta belum pernah diproses hukum. Oleh karena itu, dia menganggap pengadilan Indonesia tetap bisa mengadili Hambali meskipun tindakan kejahatannya dilakukan di luar teritori Indonesia.
"Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri tapi kan berlaku asas personal, bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun dilakukan di luar teritori Indonesia itu tetap berlaku hukum Indonesia," kata dia.
![Hambali, Pentolan Teroris Asal Indonesia Disidang di Pengadilan Militer AS](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/08/30/hambali.jpg)
Baca Juga
Hambali, Pentolan Teroris Asal Indonesia Disidang di Pengadilan Militer AS
Dia mengatakan Hambali sejauh ini ditahan di penjara militer Teluk Guantanamo, Amerika Serikat. Selama dua dekade ditahan di penjara itu, Hambali juga belum pernah diadili.
![Hambali, Otak Bom Bali dan Hotel JW Marriott Akan Disidang oleh Komisi Militer AS Agustus](https://img.inews.co.id/media/100/files/inews_new/2021/01/22/reu_hambali.jpg)
Baca Juga