BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengusut kasus penebangan ilegal puluhan pohon di kawasan Jalan Riau. Selain memanggil pengelola lapangan padel, Wali Kota BandungMuhammad Farhan juga menyoroti legalitas bangunan dan videotron yang berdiri di depan gedung tersebut.
Farhan mengatakan, penebangan pohon yang terjadi di kawasan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Pemkot Bandung kini menelusuri dugaan keterkaitan antara penebangan pohon dengan kepentingan usaha yang beroperasi di lokasi tersebut.
Baca Juga
Viral Wali Kota Bandung Farhan Ngamuk, Ancam Segel Lapangan Padel Gegara Tebang 10 Pohon
Berdasarkan pengakuan pihak yang diduga terlibat serta dokumen yang telah diperoleh, penebangan pohon diduga dilakukan untuk mendukung kepentingan bisnis gedung yang berada di belakang lokasi penebangan.
"Ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berkepentingan erat dengan usaha di belakang gedungnnya," ujar Farhan, Senin (3/8/2026).
Baca Juga
Marah! Wali Kota Bandung Segel Lokasi Penebangan Ilegal Pohon di Jalan R.E. Martadinata
Selain melakukan penyelidikan, Pemkot Bandung melalui dinas terkait akan kembali menata kawasan trotoar di sepanjang Jalan Riau. Namun, proses penataan masih dikaji secara teknis mengingat pohon-pohon yang ditebang telah berukuran besar.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































