JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Sanksi siap diberikan kepada warga yang melanggar.
Pasalnya, petasan dapat memicu kebakaran hingga gesekan tawuran selain membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga
Polisi Tangkap 3 Penjual Bahan Petasan di Salatiga, Modus Transaksi COD
"Kami dari Satpol PP kembali mengimbau agar masyarakat menghindari untuk bermain petasan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dia menambahkan sosialisasi terkait bahaya petasan sudah dilakukan oleh jajaran Satpol PP wilayah secara nonformal melalui berbagai kesempatan dan kegiatan kemasyarakatan.

Baca Juga
Pabrik Petasan di Indramayu Meledak dan Terbakar, 2 Rumah Rusak Parah
Menurut dia, petasan banting maupun kembang api luncur yang beredar berbahan dasar peledak dan mudah terbakar. Sehingga dapat membahayakan.
"Bermain petasan lebih banyak ancaman yang merugikan daripada mendatangkan manfaat," ucapnya.

Baca Juga
Petasan Nyasar, Atap Rumah Warga di Ciwaringin Bogor Terbakar
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow