JAKARTA, iNews.id - Pengacara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan menyebut praperadilan berjilid-jilid yang ditempuh Roy Suryo kini telah berakhir. Dia menyebut, Roy Suryo tak bisa lagi mengajukan praperadilan usai terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026.
Dengan aturan tersebut, Roy Suryo akan menghadapi sidang pokok perkara mengenai ijazah Jokowi, yang dijadwalkan digelar 17 September 2026.
Baca Juga
Roy Suryo Tantang Jokowi: Harus Hadir di Sidang Kasus Ijazah 17 September
"Mas Roy Suryo tidak lagi bisa mengajukan praperadilan. Karena kenapa? Tentu ketika Mas Roy Suryo dengan sudah keluarnya SEMA," ucap Firman dalam program Interupsi bertajuk 'Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?' yang disiarkan di iNews, Kamis (3/9/2026).
"Pokoknya terkait praperadilan disampaikan sebagaimana di SEMA. Nah, itu sudah akhir dari Mas Roy punya praperadilan," tuturnya.
Baca Juga
Kubu Jokowi Tak Sabar Roy Suryo Disidang: Kita Tunggu Kepalsuan Apa yang Ingin Disampaikan
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyatakan akan hadir pada saat sidang perdana pokok perkara. Firman berharap Roy bisa menepati janjinya.


















































