Pengadilan Belanda Tolak Permohonan Larang Ekspor Senjata ke Israel

1 month ago 20

DEN HAAG, iNews.id - Pengadilan Belanda menolak permohonan 10 lembaga swadaya masyarakat (LSM) pro-Palestina untuk melarang pemerintah mengekspor senjata ke Israel. Permohonan lain yang ditolak adalah larangan transaksi ekonomi dengan pemukim ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Dalam sidang pada Jumat (13/12/2024), hakim Pengadilan Negeri Den Haag beralasan, pemerintah memiliki kelonggaran dalam menentukan kebijakan sendiri sementara pengadilan tidak bisa mencampurinya.

Menlu AS Antony Blinken Diteriaki Penjagal Gaza saat Pidato di DPR

Baca Juga

Menlu AS Antony Blinken Diteriaki Penjagal Gaza saat Pidato di DPR

“Pengadilan (adhoc) mendapati, tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor produk militer serta barang-barang penggunaan ganda terhadap pemerintah. Semua permohonan ditolak,” bunyi pernyataan pengadilan, seperti dikutip dari AL Jazeera, Sabtu (14/12/2024). 

Penggugat menilai pemerintah Belanda, sebagai pihak yang ikut menandatangani Konvensi Genosida 1948, memiliki kewajiban untuk sebisa mungkin melakukan semua tindakan guna mencegah praktik genosida oleh Israel di Jalur Gaza. Ini didasarkan atas tingginya jumlah korban sipil akibat serangan Israel.

Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza

Baca Juga

Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza

“Israel bersalah atas genosida dan apartheid serta menggunakan senjata Belanda untuk berperang," kata Wout Albers, pengacara yang mewakili 10 LSM.

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |