Pengadilan Vietnam Perkuat Hukuman Mati Taipan Properti yang Gelapkan Dana Rp190 Triliun

2 months ago 14

HANOI, iNews.id - Pengadilan Vietnam, Selasa (3/12/2024), menguatkan vonis hukuman mati terhadap taipan properti Truong My Lan (68). Dia terlibat skandal penggelapan dana ratusan triliun dong atau belasan miliar dolar AS. 

Lan divonis hukuman mati pada April 2024 karena menggelapkan dana 304 triliun dong atau 12,5 miliar dolar AS (sekitar Rp190 triliun) dari Saigon Commercial Bank (SCB), bank yang dikendalikannya.

Luong Cuong, Jenderal Angkatan Darat Jadi Presiden Vietnam yang Baru

Baca Juga

Luong Cuong, Jenderal Angkatan Darat Jadi Presiden Vietnam yang Baru

Dia mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun hakim, dalam sidang di Pengadilan Tinggi Rakyat, Kota Ho Chi Minh, hari ini, menguatkan vonis pengadilan sebelumnya. Alasannya, nilai kerugian dari kasus Lan sangat besar serta menimbulkan konsekuensinya yang sangat serius pula.

"Tidak ada dasar untuk mengurangi hukuman," kata hakim.

Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Tanpa Pinjaman Asing, Mulai Groundbreaking 2027

Baca Juga

Vietnam Mau Bangun Kereta Cepat Tanpa Pinjaman Asing, Mulai Groundbreaking 2027

Namun Lan masih bisa terhindar dari regu tembak. Berdasarkan UU yang berlaku di Vietnam, jika terpidana mengembalikan 75 persen dari aset yang digelapkan, dia bisa lolos dari hukuman mati.

Jaksa penuntut juga telah memberi tahu Lan bahwa dia harus mengembalikan sekitar 11 miliar dolar AS untuk menghindari hukuman mati. 

 Kosmetik-Real Estate

Baca Juga

Bisnis Taipan Vietnam yang Divonis Hukuman Mati: Kosmetik-Real Estate

Pengacara mengatakan, kliennya masih mengupayakan untuk mengumpulkan uang tersebut yakni dengan mengajukan pinjaman serta menjual aset-asetnya. Namun belum jelas apakah Lan bisa memenuhi jumlah uang yang diminta atau tidak.

Lan juga masih memiliki kesempatan untuk lolos dari hukuman mati dengan mengajukan pengampunan atau grasi kepada Presiden Luong Cuong.

Hukuman mati Lan juga bisa diubah menjadi penjara seumur hidup jika dia sudah memasuki usia 75 tahun sebelum eksekusi dilaksanakan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Read Entire Article
Kabar Jateng | InewS | | |