PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial FS alias Sanjay yang diduga mengedarkan uang palsu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dari penggerebekan di rumahnya, polisi menyita 163 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp16,3 juta.
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap setelah polisi menggerebek salah satu rumah di Pangkalpinang. Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan lembar uang palsu tersebut di dalam kamar tersangka.
Baca Juga
Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, FS baru sekitar dua pekan menjalankan aksinya. Selama itu, tersangka telah tiga kali mencoba mengedarkan uang palsu, tetapi dua di antaranya gagal.
"Dari pengakuan pelaku bahwa uang palsu ini sudah sempat diedarkan tiga hari, dua gagal dan satu berhasil," ujar AKP Ogan.
Baca Juga
Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita
Dia menuturkan, untuk mengelabui korban, tersangka mencampurkan uang asli dengan uang palsu saat bertransaksi pembelian. Uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring melalui grup Telegram.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

















































