JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan baru terkait para tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 bisa kembali mendaftar. Mereka diberi kesempatan mendaftar di PPPK Tahap 2.
Melansir aturan dalam laman resminya, Sabtu (28/12/2024) ketentuan itu hanya berlaku bagi beberapa tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Adapun, kriterianya adalah sebagai berikut:
Baca Juga
15 Contoh Soal PPPK Teknis: Persiapkan Diri Anda untuk Sukses!
-Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPKTahap 1;
-Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
Baca Juga
Tak Ada Passing Grade PPPK 2024, Begini Ketentuannya
-Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow