TANJUNG JABUNG BARAT, iNews.id - Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menetapkan empat tersangka dalam tiga kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidik masih mendalami untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus mengatakan, tiga perkara tersebut dilaporkan pada akhir Juli hingga Agustus 2026. Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Barat melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Baca Juga
Hari ke-9 Karhutla Bromo, Satgas Targetkan Pekan Ini Padam
“Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami rangkaian peristiwa untuk membuat perkara menjadi terang,” ujar AKP Ayub, Rabu (12/8/2026).
Penindakan perkara pertama berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Juli 2026 yang ditangani Polsek Merlung. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial PS dan JS sebagai tersangka. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, dua potongan kayu bekas terbakar, serta dua buah korek api gas.
Baca Juga
Prabowo Beri Instruksi Khusus terkait Karhutla yang Makin Meluas
Perkara kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditangani Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat. Dalam perkara tersebut, seorang tersangka berinisial F ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan satu buah korek api gas sebagai barang bukti.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































