KARANGANYAR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka penipuanlowongan pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karanganyar. Ketiga ASN tersebut diduga menjanjikan sejumlah korban bisa diterima sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maupun tenaga outsourcing di RSUD Kabupaten Karanganyar dengan meminta sejumlah uang.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Juli 2026 dan kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi menemukan dugaan kerugian dari tiga korban mencapai Rp280 juta.
Baca Juga
Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan, para tersangka diduga meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan koneksi untuk meloloskan peserta menjadi pegawai RSUD Karanganyar.
Tiga tersangka masing-masing berinisial EN (46) dan DSU (31) ASN PPPK di lingkungan Pemkab Karanganyar serta WW (34) yang berstatus PNS.
Baca Juga
Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan dengan iming-iming dapat diterima menjadi pegawai BLUD maupun outsourcing. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” katanya.
Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow


















































