JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan larangan penggunaan kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya harus mematuhi aturan tersebut jika melanggar akan dikenakan sanksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memastikan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga
Daftar Mobil China Terlaris di Indonesia Februari 2025, 14 Merek Bersaing Ketat
Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.

Baca Juga
1.000 Unit Aion Hyptec HT Telah Tiba di Indonesia Segera Dikirim ke Konsumen
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Sebab itu, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.
"Mobil dinas itu dibiayai APBD, termasuk perawatannya. Karena itu, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," kata Pramono.

Baca Juga