Cilacap, Infojateng.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2025, sebanyak 1000 buruh di Kabupaten Cilacap melakukan konvoi, Kamis (1/5/2025).
Konvoi berakhir di Alun-Alun Cilacap, dimana para buruh menemui Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman untuk menyampaikan Tiga Tuntutan Rakyat Pekerja (Tritura).
Tritura yang disampaikan diantaranya berisi, Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten tahun 2025, Tertibkan Pengupahan Di Bawah UMK, serta Tegakkan Pelaksanaan Undang Undang Ketenagakerjaan Termasuk Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama dengan pihak-pihak berwenang yang lain, akan dengan senang hati membantu dan berdiri bersama para buruh di Cilacap.
“Terkait dengan apa yang disampaikan rekan-rekan buruh semuanya, tentang outsourcing, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), kemudian tentang PHK yang mungkin tidak sesuai dengan ketentuan, kami bersama Forkopimda akan membela teman-teman untuk hal-hal yang sekiranya menjadi kewenangan dan keputusannya Pemerintah Kabupaten Cilacap, kami akan dengan senang hati untuk membela teman-teman buruh,” tegas bupati.
Beberapa upaya yang disampaikan diantaranya terkait dengan UMSK Cilacap, Syamsul mengatakan bahwa memang Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi baru memberikan kebijakannya di dua kabupaten yakni Kota Semarang dan Jepara.
“Baru kemarin siang kami diskusi dengan Dinas Nakerin terus kemudian dengan Sebagian relawan ataupun dari perwakilan teman-teman Dewan Pengupah, yang Insya Allah akan kami konsentrasikan untuk nantinya saya sampaikan sendiri langsung kepada Pak Gubernur,” terangnya.
Kemudian terkait dengan outsourcing, Syamsul menerangkan, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan keputusan di atasnya misalnya keputusan Menteri atau Gubernur dan Presiden, Pemerintah Kabupaten Cilacap akan mengimplementasikan.
“Jika nanti dari aturan tidak boleh, maka kami juga akan dengan tegas menginstruksikan tidak boleh,” katanya.
Yang terakhir tentang PHK sepihak dan upah di bawah UMK, Bupati Cilacap menuturkan bahwa Pemerintah bersama pihak terkait akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar serta akan melakukan rapat sinkronisasi dan kolaborasi untuk memutuskan langkah terbaik agar bisa menyesuaikan dengan UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Insya Allah kami Forkopimda dan Bupati, kalau ada perusahaan yang tidak manut aturan, ijinnya tidak diperpanjang agar perusahaan di Cilacap bisa mematuhi segala regulasi aturan termasuk hak-hak dan kesejahteraan para buruh yang ada di Kabupaten Cilacap,” ucapnya.
Bupati Cilacap juga mengapresiasi perayaan Hari Buruh tahun 2025 tingkat Kabupaten Cilacap karena diisi dengan kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat umum.
Seperti pemberian Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, senam bersama, pemeriksaan dan pengobatan gratis, donor darah hingga pembagian doorprize kepada seluruh peserta.
Acara Hari Buruh Internasional tahun 2025 ini mengangkat tema “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional (Mayday is Kolaborasi Day)”. (eko/redaksi)